Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah belum mengumumkan secara resmi kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja formal sudah memiliki dasar regulasi yang jelas.
“THR itu sudah ada regulasinya untuk pekerja formal,” ujar Yassierli di Bekasi, Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA:Menaker: Shopee Affiliate Solusi Alternatif Lapangan Kerja
BACA JUGA:Menaker Minta Gubernur hingga Bupati Terapkan WFA Buat Swasta saat Lebaran 2026
BACA JUGA:Menaker Yassierli Ingatkan BUMN dalam Keberlanjutan jadi Penentu Nasib Jutaan Pekerja
BACA JUGA:Menaker Mau Transformasi BLK, Pelatihan Sesuai Kebutuhan Industri
Demikian dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dampaknya terhadap besaran THR, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“THR sesuai regulasi. Artinya kita berbicara terkait aturan yang sudah ada. Di situ juga diatur melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait kebijakan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan dari pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan,” tegasnya.
Pemerintah memastikan mekanisme dan ketentuan THR tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja.
/2025/12/04/1281030887.jpg)
/2025/10/29/865650798.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/15/1325170386.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499800/original/067383200_1770795359-WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.14.02.jpeg)

/2022/04/01/764563844.jpg)
/2025/08/07/737618233.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369941/original/055657900_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369939/original/076856100_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2835792/original/038785100_1561357842-FOTO_0001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5139939/original/076629500_1740130101-IMG-20250221-WA0002.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4898437/original/015266300_1721643866-965ec85f-ffdc-4ba4-83ff-1fa9c30e62eb.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5498860/original/065344600_1770723530-WhatsApp_Image_2026-02-10_at_18.37.15__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497419/original/068689300_1770627953-Mensesneg_Prasetyo.jpg)