Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan terintegrasi bernama “Lapor Menaker”.
Kanal ini dirancang untuk menjadi sarana masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, dalam menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja
BACA JUGA:Siap-Siap Program Magang Nasional Batch 2, Segini Kuota yang Dibuka
BACA JUGA:Menaker Yassierli: Perpres Ojol Segera Rilis, Fokus Lindungi Mitra Pengemudi
BACA JUGA:Menaker Yassierli: Program Magang Nasional Jadi Strategi Besar Tingkatkan Daya Saing SDM Muda
Hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita launching yang kita sebut dengan “Lapor Menaker”,” ujar Menaker di kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).
Ia menuturkan, pihaknya meyakini kanal ini akan menerima banyak laporan begitu dibuka secara resmi. Peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, yang nantinya akan menjadi mitra utama Kementerian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, yang menyatakan komitmennya mendukung kanal ini sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial yang transparan dan adil.
Sudah 600 Laporan Masuk dalam Uji Coba
Menariknya, kata Menaker meski baru diluncurkan secara resmi hari ini, kanal “Lapor Menaker” telah diujicobakan selama sepekan terakhir. Dalam periode uji coba itu, sekitar 600 laporan pengaduan sudah diterima oleh Kementerian.
Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba dan ternyata pada fase uji coba seminggu ini kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan semua sebagian besar itu dari pekerja, ujarnya.
Kementerian kini tengah memetakan laporan-laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. Sebagian akan ditangani langsung oleh tim pengawas di Kementerian, sementara lainnya akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain itu, beberapa kasus juga akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan ke desk Ketenagakerjaan Polri, bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5410230/original/053963500_1762926351-3358534f-7e1d-495c-9299-78fe3093e8ac.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5408677/original/077090800_1762830008-536f9b46-0bf9-46c9-85e4-3d751da3c66d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3271756/original/069996900_1603102551-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219633/original/084845400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5366601/original/054107200_1759246878-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5366710/original/070174200_1759284785-fresh-shrimp-prawn.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4595491/original/021588300_1696237540-20231002-Tampilan_Kereta_Cepat-AFP_6.jpg)