Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang memotong gaji atau uang saku peserta magang nasional.
Ia mendorong peserta magang untuk segera melapor melalui kanal “Lapor Menaker” jika menemukan praktik tersebut.
BACA JUGA:Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”
BACA JUGA:Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja
BACA JUGA:Menaker Ajak Dunia Industri Kolaborasi Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
Silahkan “Lapor Menaker” lapor ke saya dan kita akan tindak perusahaannya. Kita akan blacklist karena itu artinya melakukan pemerasan kepada peserta magang. Mohon dicatat itu,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menaker menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini memiliki sistem pengaduan langsung yang memungkinkan peserta magang dan mentor untuk berkomunikasi secara terbuka. Melalui kanal ini, setiap laporan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli menegaskan, pemerintah ingin memastikan program magang berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan pengalaman dan pelatihan kerja bagi generasi muda.
Sekarang kita sedang launching program magang, ketika ada penyelewengan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindaklanjuti. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi ‘Lapor Menaker’ ini dengan seoptimalnya,” ujarnya.
Sudah Ada Perusahaan Diblacklist
Yassierli mengungkapkan, beberapa perusahaan sudah diberi sanksi akibat laporan serupa. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang menyalahgunakan program magang. Pemerintah, kata Yassierli, tidak akan segan menindak apabila ditemukan unsur pemerasan atau pelanggaran terhadap hak peserta magang.
Itu kita akan tindak lanjuti. Ada kemarin 1-2 laporan dan rasanya itu sudah langsung kita blacklist perusahaannya,” ujarnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5410443/original/035781300_1762933028-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa.jpeg)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3271756/original/069996900_1603102551-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219633/original/084845400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5366601/original/054107200_1759246878-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5366710/original/070174200_1759284785-fresh-shrimp-prawn.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4595491/original/021588300_1696237540-20231002-Tampilan_Kereta_Cepat-AFP_6.jpg)