Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan usai menghadiri kegiatan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan, ujar Yassierli.
Menurutnya, regulasi terkait penyaluran BSU telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi data penerima agar bantuan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, program BSU bukanlah hal baru. Sejak pandemi COVID-19, pemerintah rutin menyalurkan bantuan serupa kepada pekerja, termasuk guru honorer.
Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga, jelasnya.
Penyaluran BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.
Dalam beleid tersebut, BSU diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki NIK, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus. Penyaluran akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang tercantum dalam DIPA Kemnaker.
Yassierli berharap program ini dapat menjaga daya beli pekerja dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP, pungkasnya.