Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tak bisa menggambarkan secara langsung kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK). Diketahui, ada perbedaan data yang cukup signifikan di antara keduanya.
Dia mengatakan, soal klaim JKP tersebut perlu ditelusuri kapan peserta BPJS Ketenagakerjaan serta kapan periode pekerja tersebut di PHK. Menurut dia, keduanya bisa saja berbeda.
Kita harus lihat siapa yang mengklaim JKP, kapan dia PHK-nya, itu tidak menggambarkan bahwa dia mengambil klaim JKP bulan ini dia di-PHK bulan ini, kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dia menegaskan pula, kondisi PHK tak bisa dilihat dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Lantaran, klaim JHT tak mesti dilakukan setelah pekerja menghabiskan waktu kerjanya.
Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim JHT, apalagi itu, bisa jadi dia sedang bekerja dia mengambil itu hanya berbekal surat dari HR-nya, ujar dia.
Yassierli bilang, data valid mengenai jumlah PHK didapat dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah. Jadi kami tetap melihat data yang valid itu untuk sementara saat ini adalah kita laporan dari Disnaker, ucapnya.