Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan perusahaan melakukan penahanan ijazah milik pekerjanya. Ada temuan kasus ijazah dijadikan sebagai jaminan hingga perkara utang piutang.
Dia mengakui, praktik perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh kerap terjadi. Tak cuma itu, dokumen asli pribadi pekerja juga ternyata ikut ditahan perusahaan.
Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan, ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/5/2025).
Batasi Pengembangan Pekerja
Dia mengatakan, posisi pekerja dilemahkan atas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tadi. Artinya, hal tersebut turut membatasi pengembangan diri dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Hal ini (penahanan ijazah) berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya, katanya.
Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak kepada kerja dan produktifitasnya, imbuh Yassierli.