Jakarta Aksi penjiplakan hingga pemalsuan produk masih menjadi sesuatu yang sangat merugikan sampai saat ini. Berdasarkan studi yang dirilis pada 2020 lalu menyatakan bahwa peredaran produk palsu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 291 triliun.
Bukan hanya merugikan dari segi angka, pemalsuan produk juga mengancam eksistensi suatu bisnis maupun bagi sebuah merek yang sudah ternama sekalipun..
“Pemalsuan dan penjiplakan produk, apa pun itu, sebetulnya bukan hanya merugikan bagi pemilik bisnis, tapi juga sangat merugikan konsumen karena apa yang didapatkan konsumen tidak sesuai dengan biaya yang sudah dikeluarkan, kata Founder PT Kutus Kutus Herbal Bambang Pranoto, Minggu (20/9/2025).
Sementara itu, agar para pelaku UMKM dapat bertahan meski harus bersaing dengan produk peniru maupun pemalsu di pasaran, CEO PT Kutus Kutus Herbal Riva Effrianti pun memberikan beberapa sarannya. Menurutnya, ada empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, para pelaku usaha harus segera mendaftarkan merek dagangnya.
“Legalitas merek adalah perlindungan utama agar produk tidak mudah diklaim pihak lain,” tegasnya.