Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr.Adrian), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” tutur Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).
Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.
“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” ujar dia.
Ismail menuturkan, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.