• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Lewat Kepgub Baru, Pemprov DKI Jakarta Permudah Warga Miliki Rumah dengan Keringanan Pajak

Lewat Kepgub Baru, Pemprov DKI Jakarta Permudah Warga Miliki Rumah dengan Keringanan Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-09
0

Lewat Kepgub Baru, Pemprov DKI Jakarta Permudah Warga Miliki Rumah dengan Keringanan Pajak

Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan, ketika memperoleh rumah atau tanah.

Kriteria Penerima Pengurangan BPHTB

Fasilitas pengurangan pokok BPHTB diberikan kepada:

a. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.

b. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah.

c. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dengan luas tanah sampai 60 m².

d. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong melalui pemberian hak baru, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar.

e. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan NPOP maksimal Rp500 juta.

f. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang memperoleh rumah dinas dari kelompok tersebut melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.

g. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).

h. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.

i. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat.

j. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari warisan.

k. Wajib Pajak BUMD yang memperoleh tanah/bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.

l. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena penggabungan usaha.

m. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena peleburan usaha.

n. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak, tanpa perubahan nama.

o. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.

p. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.

q. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan.

r. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun (dibuktikan data yuridis dan fisik Kantor Pertanahan).

s. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, atas nama pemegang hak yang berbeda dari sebelumnya.

Besaran Pengurangan

  • Kelompok a–d: pengurangan 75% dari BPHTB terutang.
  • Kelompok e–r: pengurangan 50% dari BPHTB terutang.
  • Kelompok s: pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan.

Dengan begitu, jumlah BPHTB yang harus dibayar akan jauh lebih kecil dibandingkan ketentuan awal.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pasar Pekerja Kebersihan dan ART di Asia Tenggara Diramal Tembus Rp 2.493 Triliun

Pasar Pekerja Kebersihan dan ART di Asia Tenggara Diramal Tembus Rp 2.493 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

2025-12-16
PT Tusam Hutani Lestari Milik Siapa? Ini Profil Perseroan

PT Tusam Hutani Lestari Milik Siapa? Ini Profil Perseroan

2025-12-12
Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Simak Rinciannya di Sini

2025-12-16
Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

2025-12-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

2025-12-16
BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

2025-12-16
The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga, Tapi Beri Sinyal Jalan Berat ke Depan

The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga, Tapi Beri Sinyal Jalan Berat ke Depan

2025-12-16
Harga Emas Hari Ini 12 Desember 2025 Loyo, Harga Perak Cetak Rekor Tertinggi

Harga Emas Hari Ini 12 Desember 2025 Loyo, Harga Perak Cetak Rekor Tertinggi

2025-12-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

2025-12-16
0
Perempuan Tangguh di Balik Iswara Food: Bangkit dari Krisis, Kini Sukses Produksi Bumbu Sehat Berkat Rumah BUMN BRI

Perempuan Tangguh di Balik Iswara Food: Bangkit dari Krisis, Kini Sukses Produksi Bumbu Sehat Berkat Rumah BUMN BRI

2025-12-16
0
Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

2025-12-16
0
Aksesi OECD Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Negara Berpendapatan Rendah

Aksesi OECD Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Negara Berpendapatan Rendah

2025-12-16
0
Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

2025-12-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

2025-12-16
BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

2025-12-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.