Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, sektor ekonomi digital sepanjang 2025 masih memperlihatkan masih lemahnya perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini diketahui dari pengaduan terkait persoalan di belanja online, pinjaman daring, hingga layanan digital.
Ketua YLKI, Niti Emiliana mengatakan, permasalahan pembiayaan dan leasing banyak berkaitan dengan praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta perjanjian pembiayaan yang tidak transparan dan memuat klausula baku yang merugikan konsumen.
BACA JUGA:Konsumen Malah Digugat Balik? YLKI Bongkar Rahasia Kelam Lemahnya UU Perlindungan
BACA JUGA:YLKI Terima 1.977 Aduan selama 2025, Perlindungan Konsumen Indonesia Dinilai Masih Rapuh
BACA JUGA:YLKI Cek Langsung Layanan SPBU Pertamina Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
Bahkan, lanjut dia, maraknya pinjaman daring juga bermasalah, baik yang berizin maupun ilegal. Kondisi ini menunjukkan pengawasan terhadap industri keuangan digital masih lemah, sehingga konsumen rentan mengalami kerugian.
“Banyak masyarakat terpaksa menggunakan layanan digital untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi, namun justru terjebak dalam praktik yang merugikan,” ujar Niti dalam keterangan, Rabu (14/1/2026).
Selain jasa keuangan digital, pengaduan di sektor belanja online juga terus bermunculan. Konsumen kerap mengeluhkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan, barang tidak dikirim, proses pengembalian dana yang rumit, hingga penipuan. Dalam banyak kasus, beban risiko justru dialihkan kepada konsumen dan kurir, sementara platform digital belum sepenuhnya bertanggung jawab atas sistem yang mereka kelola.
“Ketiadaan aturan yang tegas, termasuk dalam praktik pembayaran cash on delivery atau COD, membuka ruang konflik dan ketidakadilan di lapangan,” ujar Niti menambahkan.
Tak hanya itu, sektor telekomunikasi sebagai penopang utama ekonomi digital juga masih menyisakan banyak persoalan. Gangguan jaringan internet, sulitnya penghentian layanan pascabayar, serta ketidakjelasan standar kualitas layanan dinilai merugikan konsumen.
“Tanpa layanan telekomunikasi yang adil dan berkualitas, ekosistem ekonomi digital tidak akan berjalan sehat,” tegas Niti.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4668821/original/000742500_1701320491-yuri-krupenin-S2FVm0tOv1w-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4977955/original/029448300_1729683087-Screenshot_2024-10-23_183027.jpg)

/2024/05/05/1407961340.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472042/original/036695300_1768307350-WhatsApp_Image_2026-01-13_at_10.40.20.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380907/original/068444200_1760438140-men9.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1075020/original/042395500_1449200814-20151204-Bill-Gates-AFP-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3545720/original/056823400_1629425275-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1075016/original/019350700_1449200543-20151204-Bill-Gates-AFP-2.jpg)