Jakarta Ledakan Garut akibat pemusnahan amunisi kedaluarsa TNI Angkatan Darat menewaskan setidak 13 orang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 4 diantaranya merupakan anggota aktif TNI AD sementara 9 lainnya adalah warga sipil.
Lantas, berapa besar santunan yang diberikan bagi anggota TNI AD yang meninggal dunia akibat ledakan amunisi di Garut saat menjalankan tugas?
Sebagaimana diketahui, santunan bagi prajurit TNI dan Polri ditangani oleh PT ASABRI (Persero). BUMN ini memiliki program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Ada dua jenis kecelakaan kerja yang diatur yang berkaitan dengan risiko kematian atau meninggal dunia. JKK adalah program perlindungan bagi peserta ASABRI dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
Mengutip keterangan resmi, program ini mencakup perawatan dan santunan, termasuk Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas.
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.
• SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris peserta ASABRI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas operasi militer atau kepolisian. Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp450.000.000,00.
• SRKK-Tewas diberikan bagi ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berhubungan langsung dengan dinas. Santunan yang diberikan mencapai Rp350.000.000,00.
Selain santunan, ASABRI juga menyediakan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan beasiswa bagi dua anak peserta SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih bersekolah. Ini merupakan wujud kepedulian ASABRI dalam menjamin masa depan keluarga para pahlawan bangsa.