Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambah ketentuan baru yakni Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak boleh diubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) melalui proses kimiawi. Hal itu akan ditambahkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022.
Revisi aturan itu untuk memitigasi maraknya praktik pemakaian GKR sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP). Demikian seperti dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan, hasil investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025 menemukan ada enam merek dari 30 merek gula yang beredar di pasaran berbahan baku GKR. Hal itu diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang mengacu pada metode International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
GKR itu untuk industri, memang di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu akhirnya menjadi GKP, kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.