Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga mendekati H-13 Lebaran belum diterima banyak pekerja. Padahal, KSPI bersama FSPMI dan Partai Buruh mengusulkan agar THR dibayarkan paling lambat H-21 sebelum Idulfitri.
“Pembayaran THR belum dilakukan. Padahal usulan dari FSPMI, KSPI, dan Partai Buruh (THR cair) H-21,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (3/3/2026).
BACA JUGA:Perang Iran-AS-Israel Berpotensi Picu PHK, KSPI Minta Pemerintah Waspada
BACA JUGA:Ribuan Buruh Demo di Kemenaker Besok Rabu 4 Maret 2026, Ini Tuntutannya
Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR. Menurutnya, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan sehingga menimbulkan kesan tidak ada keberpihakan kepada pekerja.
Selain itu, KSPI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa untuk membebaskan THR dari pajak penghasilan. Said Iqbal menilai THR umumnya habis untuk kebutuhan mudik dan persiapan Lebaran, sehingga tidak layak dikenakan pajak progresif akibat akumulasi dengan upah.
“Kami minta Pak Purbaya, Menteri Keuangan, untuk tidak mengenakan pajak pada THR. Karena THR itu digunakan untuk ongkos, sudah habis ongkos untuk pulang mudik,” ujar dia.
Buruh Minta THR 2026 Bebas Pajak, Menaker Kasih Penjelasan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait tuntutan kelompok buruh, agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terpotong oleh Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Merespons desakan tersebut, Menaker bilang permintaan itu butuh proses panjang. Harus kita kaji lagi, ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Hanya saja, ia menekankan mekanisme pemberian THR 2026 masih tetap sama seperti sebelumnya. Sesuai peraturan, kata dia singkat.
/2025/10/16/375892851.jpg)
/2025/07/14/152958095.jpg)
/2026/01/06/1043778783.jpg)
/2025/12/04/917036872.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519348/original/068398200_1772548669-Direktur_Operasional_dan_Keuangan_PT_SMI__Aradita_Priyanti.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4732115/original/070853200_1706779283-fotor-ai-20240201161614.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519556/original/062756300_1772582112-30eb8930-3e63-4d01-8494-8bbe5d1498c2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071006/original/007793200_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4343918/original/011952600_1677749769-20230302-Peternakan-Unggas-Flu-Burung-AFP-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519320/original/001297200_1772545720-IMG-20260303-WA0081.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519322/original/003963000_1772545748-PT_Kereta_Api_Logistik__KAI_Logistik__-3_maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5509479/original/035334100_1771722267-Pejabat_Sementara_Ketua_Dewan_Komisioner_Otoritas_Jasa_Keuangan__OJK__Friderica_Widyasari_Dewi-22_Februari_2026c.jpeg)