• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2, Catat!

Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2, Catat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-31
0

Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2, Catat!

Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II adalah hingga 7 Januari 2024. Pengumuman ini penting bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi tersebut dan perlu memperhatikan waktu pendaftaran yang ditetapkan.

Dalam seleksi PPPK tahap II ini, kriteria Pelamar PPPK Tahap 2 mencakup beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain adalah: pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1; kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa pelamar yang mengikuti seleksi adalah mereka yang benar-benar layak.

Di samping itu, pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya diperbolehkan untuk melamar pada instansi pemerintah tempat mereka saat ini bekerja. Jabatan yang tersedia bagi pelamar mencakup beberapa posisi, antara lain:

  • Pengelola Umum Operasional,
  • Operator Layanan Operasional,
  • Pengelola Layanan Operasional,
  • Penata Layanan Operasional.

Jadwal Terbaru Pendaftaran Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap II

Sebelumnya, melalui akun Instagram resminya, BKN menginformasikan jadwal terbaru mengenai batas akhir pendaftaran untuk pelamar Seleksi PPPK 2024 tahap II. Dalam pengumuman ini, BKN mengingatkan agar semua pelamar menyelesaikan proses pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan berakhir.

Seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga non-ASN masih dibuka hingga 7 Januari 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB, demikian pernyataan yang dikutip dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial.

Ini menunjukkan komitmen BKN dalam memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi yang diadakan.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), sebelumnya telah menerbitkan aturan resmi mengenai pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk Tahun Anggaran 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

Aturan tersebut mengatur tentang kriteria pelamar yang berasal dari tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi tersebut.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi tenaga non-ASN yang ingin berpartisipasi dalam seleksi PPPK Tahap 2 yang akan datang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penuh Tantangan, Begini Kata Bos Kadin soal Peluang Bisnis di 2025

Penuh Tantangan, Begini Kata Bos Kadin soal Peluang Bisnis di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

2025-09-23
Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

2025-10-28
Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

2025-07-02
Bansos Pangan Lanjut 2 Bulan, Pemda Diminta Cek Lagi Data Penerima

Bansos Pangan Lanjut 2 Bulan, Pemda Diminta Cek Lagi Data Penerima

2025-09-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30
Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

2025-10-30
Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

2025-10-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
0
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30
0
Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

2025-10-30
0
Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

2025-10-30
0
Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

2025-10-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.