Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.
Dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hari kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, sebelumnya pada 17 Juni 2025, pihaknya telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok. Setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan penilaian menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut. Yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 UU Nomor 5/1999, terangnya, Rabu (23/7/2025).
Adapun transaksi melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.
Tujuan utama akuisisi ini antara lain, untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia, dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.