Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakanĀ Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.
Dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menduga TikTok telah melakukanĀ keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hariĀ kerja.Ā
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, sebelumnya pada 17 Juni 2025, pihaknya telah mengeluarkan Penetapan PersetujuanĀ Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok. Setelah keduaĀ perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigatorĀ beserta jadwal waktu pelaksanaannya.Ā
Penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan penilaian menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut. YangĀ bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli danĀ persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 UU Nomor 5/1999, terangnya, Rabu (23/7/2025).
Adapun transaksi melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerakĀ di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaanĀ yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.Ā
Tujuan utama akuisisi iniĀ antara lain, untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitraĀ dengan Tokopedia, dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.Ā