Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi senilai Rp 1 miliar kepada dua entitas Mitsui yang berbasis di Indonesia dan Australia atas keterlambatan notifikasi.Â
Mitsui & Co Ltd (Indonesia) dan Mitsui & Co (Australia) Ltd secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akusisi Saham oleh Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty Ltd (sekarang Aptella Pty Ltd).Â
Atas pelanggaran, kedua perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar yang ditanggung renteng oleh kedua pelaku usaha, ujar Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Selasa (12/8/2025).
Pemberian sanksi ini menyusul ada transaksi yang melibatkan Mitsui & Co Ltd (sebagai Terlapor I) dan Mitsui & Co (Australia) Ltd (sebagai Terlapor II) yang melakukan akuisisi atas Position Partners Pty Ltd pada 2022.Â
Sebelum akuisisi, Deswin menjelaskan, Mitsui & Co (Australia) Ltd memiliki 12,06 persen saham dan Mitsui & Co Ltd 8,04 persen saham atas Position Partners Pty Ltd (sekarang Aptella Pty Ltd).Â
Sebagai satu kelompok usaha, pasca akuisisi mereka menguasai 50,00001 persen saham perusahaan tersebut, terang dia.Â