Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 499 miliar ke 3 perusahaan Sany Group. Ini jadi denda terbesar sepanjang sejarah yang diputuskan KPPU.
Denda diberikan atas perilaku perusahaan grup Sany yang dinilai melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan besaran denda ini jadi yang tebesar sepanjang sejarah. Menyusul denda yang dijatuhkan KPPU kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar.
“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google, ujar Deswin dalam keterangannya, ditulis Kamis (7/8/2025).
Deswin menyampaikan, praktik pelanggaran tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional. Kemudian juga berdampak ke lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha.
Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tegas dia.