Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke dua perusahaan terkait tender pengangkutan rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Total denda ditetapkan Rp 4 miliar untuk dua perusahaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur keputusan itu diambil majelis komisi dalam sidang putusan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sidang putusan dilakukan merujuk Perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project. Dua perusahaan dengan status terlapor dalam perkara ini adalah PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Deswin menyampaikan, KPPU memutuskan dua perusahaan itu sebagai Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
CRRC Sifang sebagai Terlapor I dijatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II juga dikenakan denda Rp 2 miliar.Â
Dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).