Jakarta – Analis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamdani mengungkapkan pengelolaan dan pembiayaan yang akan dikucurkan ke program Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menimbulkan masalah di tiga sisi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan dana Bank Himbara akan dikucurkan untuk mendukung operasionalisasi koperasi desa Merah Putih berkisar Rp 3-5 miliar per koperasi. Dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80.000, potensi modal awal mencapai Rp250 triliun. Jika koperasi desa Merah Putih mendapatkan Rp 3 miliar per koperasi, dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80.000, sehingga hitungannya potensi modal sekitar Rp 240 triliun.
Selanjutnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga akan mengalir ke masyarakat melalui koperasi desa mencapai Rp 300 triliun. Potensi kucuran bank himbara ke Koperasi Merah Putih mencapai kisaran Rp 550 triliun.
Pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan, akan mempunyai masalah di 3 (tiga) sisi, kata Ajib dikutip www.wmhg.org, Senin (19/5/2025).
Masalah pertama, di sisi bank himbara. Perbankan adalah industri keuangan yang high regulated. Seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Ajib menuturkan, syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Koperasi Merah Putih.
Dia menuturkan, kalau program ini dibuat mandatory, bank himbara akan kesulitan secara teknis perbankan, termasuk program KUR yang potensial di-deliver lewat Koperasi Merah Putih, cenderung akan terhambat kondisi para debitur di masyarakat yang sedang marak terbelit masalah pinjaman online (pinjol) dll, yang membuat SLIK OJK juga menjadi kendala.
Pemerintah harus membuat peraturan terobosan untuk mengatasi hal ini, ujarnya.