Jakarta – Koperasi Desa Merah Putih akan diberikan akses untuk meminjam ke perbankan BUMN, plafonnya mencapai Rp 5 miliar. Demi kemudahan itu, nantinya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan plafon kredit tersebut.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan KopDes Merah Putih wajib membayar pinjaman dengan plafon Rp 5 miliar tadi. Sementara itu, APBN akan bekerja sebagai penjamin daripada pinjaman tersebut.
Dia menerangkan, APBN akan berperan ketika ada kredit macet yang tidak dibayar oleh KopDes atau koperasi kelurahan. Nantinya, pemerintah bisa memotong jumlah dana desa yang dikucurkan ke lokasi KopDes itu beroperasi.
Nanti detailnya tanya Menteri Keuangan ya. Tapi ada. Jadi kayak semacam gini loh. APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah (kredit) macet, dana desa ini dipotong, ungkap Budi Arie di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, ditulis Sabtu (3/5/2025).
Dia memastikan kalau KopDes bisa mencatatkan keuntungan bahkan sejak tahun pertama beroperasi. Ini digadang berasal dari skema bisnis yang dijalankan oleh KopDes Merah Putih. Maka, Budi Arie meyakini pinjaman dengan plafon Rp 5 miliar pun bisa dibayar.
Dalam pemberian kredit, Menkop Budi Arie memastikan Himbara sudah memiliki sistem yang ketat. Seluruh aspek yanh diperlukan akan diperiksa, termasuk bagaimana para pengurusnya.
Bukan dalam arti Kopdes dikasih semua uangnya, tidak begitu. Tapi, sama seperti proses kredit perbankan pada umumnya, ucap Menkop.