Jakarta – Pemerintah berencana memasukkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopres/Kel) atau Kopdes Merah Putih dalam revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Tujuannya, agar program ini memiliki dasar hukum kuat dan diakui secara resmi oleh negara.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/07/2025).
Dia menuturkan, negara memiliki kewajiban memberikan rekognisi, afirmasi, dan proteksi terhadap gerakan koperasi yang memberdayakan ekonomi rakyat.
Kalau Undang-Undang Koperasia, kita bisa usahakan agar program Kopdes/kel Merah Putih ini direkognisi oleh Undang-Undang Koperasian,” ujarnya.
“Iya, kita usahakan, karena peran negara adalah rekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi. Secepatnya, tahun ini, ia menambahkan.
Dengan operasional yang luas, kehadiran payung hukum menjadi penting agar program dapat berjalan berkelanjutan lintas pemerintahan dan tidak berhenti sebagai program jangka pendek.
Revisi UU Perkoperasian menjadi pintu masuk agar Kopdes Merah Putih mendapat legitimasi hukum dan dukungan struktural dari negara. Dengan begitu, koperasi tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi desa, tetapi juga menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.