Jakarta Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui subholding PTPN IV PalmCo menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui sektor perkebunan.
Dalam tiga tahun terakhir, perusahaan mencatatkan penerimaan fiskal lebih dari Rp 7,7 triliun, sekaligus menegaskan posisi PalmCo sebagai salah satu kontributor terbesar pajak dan pungutan di industri ini. Data terbaru menunjukkan, sepanjang 2024, PalmCo menyetor pajak dan pungutan mencapai Rp4,1 triliun, realisasi tertinggi sejak perusahaan beroperasi.
Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp1,83 triliun pada 2023 dan Rp1,81 triliun pada 2022. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santosa, menjelaskan bahwa lonjakan kontribusi pajak tersebut merupakan hasil dari transformasi perusahaan pasca restrukturisasi dan penguatan tata kelola yang berorientasi pada peningkatan produktivitas serta efisiensi.
“Kontribusi pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari peran aktif kami dalam pembangunan nasional. Melalui dana publik yang dihasilkan, perusahaan ikut berkontribusi dalam membiayai berbagai program pembangunan negara,” ujar Jatmiko, dalam keterangannya, Senin (8/9) di Jakarta.
Rincian pembayaran pajak PalmCo meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan dan keluaran dengan total mencapai sekitar Rp3,2 triliun dalam tiga tahun terakhir, Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar Rp2,95 triliun, serta pungutan ekspor lebih dari Rp152 miliar.