Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kembali aturan seluruh aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi laut harus memiliki izin resmi berupa Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIPKK).
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, mengatakan aturan ini diberlakukan untuk memastikan kegiatan di kawasan konservasi tetap dalam koridor perlindungan dan keberlanjutan ekosistem laut.
Ia menyebut, meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi ini, penegasannya penting mengingat semakin maraknya aktivitas pariwisata dan pembangunan sarana di wilayah konservasi.
Di mana kawasan konservasi yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu wajib memiliki perizinan namanya SIPKK, Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi,” kata Ahmad dalam Bincang Bahari, di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ahmad menegaskan, SIPKK menjadi dasar hukum bagi pihak swasta maupun pemerintah daerah yang ingin membangun infrastruktur pariwisata, penyediaan sarana prasarana, ataupun kegiatan lainnya di kawasan yang dilindungi.
Tanpa izin ini, kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. KKP berharap penegasan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha pariwisata agar tidak sembarangan membangun di kawasan konservasi, apalagi tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Baik itu untuk infrastruktur pariwisata di sana atau penyediaan sarana prasarana maupun infrastruktur-infrastruktur lainnya,” ujarnya.