Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara.
“Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono, kepada Kamis (11/9/2025).
Pung menegaskan, bahwa KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.
Lebih lanjut, Pung menjelaskan, pengembangan Terminal Umum yang dibangun oleh PT. KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab.
Sejalan dengan hal tersebut, Pung menegaskan sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar oleh PT Karya Citra Nusantara mengenai keberadaan keberadaan tanggul beton di laut Cilincing, Jakarta Utara.
“Sejauh ini belum ada yang dilanggar. Semua kegiatan di laut. dan pesisir selalu dalam pengawasan KKP. Agar tertib sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.