Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya untuk kepentingan penanaman modal asing (PMA).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan, Ahmad Aris menuturkan, rekomendasi dari KKP kini menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi investor sebelum bisa melangkah lebih jauh.
Rekomendasi ini berlaku bagi pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau setara dengan 10.000 hektare (ha).
Terkait dengan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil luas di bawah 100 km persegi atau di bawah 10.000 hektare. Ini yang saya sampaikan tadi yang sangat signifikan adalah posisi KKP di depan,” kata Ahmad dalam Bincang Bahari, di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan kewenangan KKP untuk menjaga kelestarian pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi.
KKP menegaskan, keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi prioritas utama, terlebih di tengah meningkatnya minat investor terhadap kawasan strategis ini.