Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memangkas sejumlah syarat pengenaan sanksi denda kepada pelanggaran di sektor usaha kelautan dan perikanan. Ini merujuk pada pelanggaran kapal penangkap ikan maupun usaha di pulau-pulau kecil.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyederhanaan hitungan denda itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Jadi kalau dilihat di dalam PP yang lama, pengenaan denda administrasi untuk perikanan, yaitu kapal-kapal penangkap ikan itu penghitungan lebih rumit, kata Teuku dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Kala itu, penghitungan pengenaan denda harus mencakup besaran ukuran kapal (GT), lama waktu pelanggaran, efektivitas alat tangkap, hingga jenis ikan dan patokan harga ikan tertinggi yang ditangkap.
Sementara itu, merujuk PP 28/2025, denda administratif dikenakan jika tidak memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Nantinya denda akan dihitung dengan besaran kapal.
Tapi bukan berarti tidak ada pengenaan administrasi, karena ada SP, ada pembekuan juga, tapi untuk denda itu nanti penghitungannya mulai dari 10 GT ke atas di kali berapa pelanggarannya, nanti dari 10 GT ke atas sampai 30, nanti dari 30 GT ke atas sampai 60 seperti itu, jadi tidak lagi rumit seperti dulu, bebernya.