• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Vivo Batal Beli BBM dari Pertamina, Bagaimana dengan Shell dan BP?

    Vivo Batal Beli BBM dari Pertamina, Bagaimana dengan Shell dan BP?

    Studi Kelayakan Pembangunan 17 Kilang Pertamina Hampir Rampung, Ini Lokasinya

    Studi Kelayakan Pembangunan 17 Kilang Pertamina Hampir Rampung, Ini Lokasinya

    SPBU VIVO Batal Beli BBM ke Pertamina, Ini Penyebabnya

    SPBU VIVO Batal Beli BBM ke Pertamina, Ini Penyebabnya

    Penjualan Pertalite Turun 5%, Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik 19%, Ini Sebabnya

    Penjualan Pertalite Turun 5%, Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik 19%, Ini Sebabnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Vivo Batal Beli BBM dari Pertamina, Bagaimana dengan Shell dan BP?

    Vivo Batal Beli BBM dari Pertamina, Bagaimana dengan Shell dan BP?

    Studi Kelayakan Pembangunan 17 Kilang Pertamina Hampir Rampung, Ini Lokasinya

    Studi Kelayakan Pembangunan 17 Kilang Pertamina Hampir Rampung, Ini Lokasinya

    SPBU VIVO Batal Beli BBM ke Pertamina, Ini Penyebabnya

    SPBU VIVO Batal Beli BBM ke Pertamina, Ini Penyebabnya

    Penjualan Pertalite Turun 5%, Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik 19%, Ini Sebabnya

    Penjualan Pertalite Turun 5%, Konsumsi BBM Nonsubsidi Naik 19%, Ini Sebabnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » KKP Pangkas Aturan Pengenaan Denda Kapal dan Usaha di Pulau Kecil

KKP Pangkas Aturan Pengenaan Denda Kapal dan Usaha di Pulau Kecil

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-17
0

KKP Pangkas Aturan Pengenaan Denda Kapal dan Usaha di Pulau Kecil

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memangkas sejumlah syarat pengenaan sanksi denda kepada pelanggaran di sektor usaha kelautan dan perikanan. Ini merujuk pada pelanggaran kapal penangkap ikan maupun usaha di pulau-pulau kecil.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyederhanaan hitungan denda itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jadi kalau dilihat di dalam PP yang lama, pengenaan denda administrasi untuk perikanan, yaitu kapal-kapal penangkap ikan itu penghitungan lebih rumit, kata Teuku dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Kala itu, penghitungan pengenaan denda harus mencakup besaran ukuran kapal (GT), lama waktu pelanggaran, efektivitas alat tangkap, hingga jenis ikan dan patokan harga ikan tertinggi yang ditangkap.

Sementara itu, merujuk PP 28/2025, denda administratif dikenakan jika tidak memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Nantinya denda akan dihitung dengan besaran kapal.

Tapi bukan berarti tidak ada pengenaan administrasi, karena ada SP, ada pembekuan juga, tapi untuk denda itu nanti penghitungannya mulai dari 10 GT ke atas di kali berapa pelanggarannya, nanti dari 10 GT ke atas sampai 30, nanti dari 30 GT ke atas sampai 60 seperti itu, jadi tidak lagi rumit seperti dulu, bebernya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini 16 Juli 2025, Galeri24 Catat Penurunan Terbesar

Cek Harga Emas 1 Gram Hari Ini 16 Juli 2025, Galeri24 Catat Penurunan Terbesar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

2025-11-07
Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Lebih Mahal Rp 27 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Lebih Mahal Rp 27 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-07
26 Provinsi Alami Inflasi pada Oktober 2025, Ini Daftarnya

26 Provinsi Alami Inflasi pada Oktober 2025, Ini Daftarnya

2025-11-04
Pentingnya Keselamatan Kerja di Area Pertambangan

Pentingnya Keselamatan Kerja di Area Pertambangan

2025-02-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Buktikan Komitmen Inovasi Digital, Qlola by BRI Raih Penghargaan Anugerah Inovasi Indonesia 2025

BRI Buktikan Komitmen Inovasi Digital, Qlola by BRI Raih Penghargaan Anugerah Inovasi Indonesia 2025

2025-11-08
Kurs Dolar Perkasa, Tapi Rupiah Berpotensi Menguat Dampak Pelemahan Data Ketenagakerjaan AS

Kurs Dolar Perkasa, Tapi Rupiah Berpotensi Menguat Dampak Pelemahan Data Ketenagakerjaan AS

2025-11-08
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD 149,9 Miliar di Akhir Oktober 2025, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD 149,9 Miliar di Akhir Oktober 2025, Ini Penyebabnya

2025-11-08
Dorong UMKM Tumbuh Berkualitas, BNI Fokuskan Pembiayaan Produktif dan Inklusif

Dorong UMKM Tumbuh Berkualitas, BNI Fokuskan Pembiayaan Produktif dan Inklusif

2025-11-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Time Traveler Klaim XRP akan Bikin Investor Kaya Raya, Tapi Ingat Pesan Ini

Time Traveler Klaim XRP akan Bikin Investor Kaya Raya, Tapi Ingat Pesan Ini

2025-11-08
0
Terus Melemah, Harga Kripto Hari Ini 7 November 2025 Anteng di Zona Merah

Terus Melemah, Harga Kripto Hari Ini 7 November 2025 Anteng di Zona Merah

2025-11-08
0
CIMB Niaga Buka Lowongan Kerja Staf Akuntansi Dana, Cek Rincian Pekerjaan hingga Syarat di Sini

CIMB Niaga Buka Lowongan Kerja Staf Akuntansi Dana, Cek Rincian Pekerjaan hingga Syarat di Sini

2025-11-08
0
Sinyal Pemulihan Kripto Muncul? Bitcoin Tembus USD 103.000 dan Ethereum Intip Peluang Short Squeeze

Sinyal Pemulihan Kripto Muncul? Bitcoin Tembus USD 103.000 dan Ethereum Intip Peluang Short Squeeze

2025-11-08
0
Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Lebih Mahal Rp 27 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Lebih Mahal Rp 27 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Buktikan Komitmen Inovasi Digital, Qlola by BRI Raih Penghargaan Anugerah Inovasi Indonesia 2025

BRI Buktikan Komitmen Inovasi Digital, Qlola by BRI Raih Penghargaan Anugerah Inovasi Indonesia 2025

2025-11-08
Kurs Dolar Perkasa, Tapi Rupiah Berpotensi Menguat Dampak Pelemahan Data Ketenagakerjaan AS

Kurs Dolar Perkasa, Tapi Rupiah Berpotensi Menguat Dampak Pelemahan Data Ketenagakerjaan AS

2025-11-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.