Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau perusahaan tambang yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sampai masa berlakunya habis.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu, jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku tegas Kartika di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari.
Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Guna membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea (https://e-sea.kkp.go.id) yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.