Jakarta Tanggal 1 Juni 1995 merupakan titik awal digitalisasi di sektor kepabeanan Indonesia baik Ekspor maupun Impor, dimulai dengan pertukaran data elektronik atau PDE yang hadir untuk mempermudah proses pengiriman dokumen kepabeanan.
Tidak hanya itu di sisi Kementerian dan Lembaga pendukung kegiatan Ekspor dan Impor seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Pajak melakukan Surat Keputusan Bersama Pertukaran Data Elektronik pada tahun 2002.
PT Electronic Data Interchange Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menjadi bagian awal implementasi digitalosasi ini, seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi menghadirkan Inovasi untuk memenuhi kebutuhan para pengguna jasa.
Berbagai solusi dan aplikasi pendukung kegiatan Ekspor dan Impor dihadirkan seperti EDI Enabler yaitu switching untuk terkoneksi dengan Modul Kepabeanan yang berkembang sesuai era nya dari menggunakan modem dial-up yang disebut I-Plus lalu kemudian hadir dengan menggunakan antar muka Web diikuti hadirnya Enabler yang lebih simple yaitu eXtreme dan X2 (eXpert eXchange) yang menggunakan teknologi Internet.
Direktorat Informasi Kepabaenan dan Cukai pun melakukan transformasi digital sejak tahun 1990, diikuti oleh Lembaga Nasional Sngle Window (LNSW) yang dibentuk pada tahun 2007 dengan sistem yang mendukung digitalsasi Kepabeanan untuk perijinan ekspor impor Kementerian/Lembaga dalam satu atap. Dalam rangka menandai perjalanan perkembangan digitalisasi tersebut,
“30 Tahun merupakan perjalanan yang cukup panjang penuh tantangan dalam perkembangan digitalisasi” ucap Direktur PT EDI Indonesia Urip Nurhayat dalam Coffee Morning bertema 30 Tahun Digitalisasi Ekspor Impor Indonesia dikutip Kamis (26/6/2025).