Jakarta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pungutan wajib yang dikenakan pemerintah atas kepemilikan bumi dan/atau bangunan.
Mengutip laman pajak.go.id, Rabu (13/8/2025), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi Bangunanadalah pajak pusat, tetapi hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah baik provinsi dan kabupaten/kota.
PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, perhutanan, pertambangan, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral lainnya. masih tetap merupakan pajak pusat atau di Ditjen Pajak
Memahami seluk-beluk pajak PBB menjadi krusial bagi setiap wajib pajak.PBB memiliki karakteristik kebendaan, artinya besaran pajak tidak ditentukan oleh kondisi subjek pajak, melainkan oleh kondisi objek itu sendiri. Hal ini mencakup ukuran, lokasi, dan pemanfaatan bumi serta bangunan yang dimiliki. Setiap tahun, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan nasional, mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dasar hukum, subjek, objek, hingga mekanisme perhitungan pajak PBB agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.