Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Insentif ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Kebijakan tersebut disosialisasikan ke lima wilayah kota, termasuk Jakarta Utara, melalui berbagai kegiatan penyuluhan.
Ragam Insentif PBB-P2 yang Bisa Dimanfaatkan Warga
Pemprov DKI Jakarta menyediakan empat bentuk insentif yang bisa dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi:
- Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK tervalidasi dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
- Pengurangan Pokok PBB-P2 secara otomatis, yaitu:
- 50% untuk wajib pajak yang pada 2024 menerima SPPT bernilai Rp0.
- Penyesuaian agar kenaikan PBB-P2 tahun 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun sebelumnya.
- Keringanan Pokok berdasarkan waktu pembayaran, dengan diskon hingga 10% untuk pelunasan di awal periode.
- Pembebasan Sanksi Administratif, termasuk bunga angsuran dan keterlambatan untuk tahun pajak 2013–2024, berlaku hingga akhir 2025.