Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kembali Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Dengan adanya aturan ini, alat berat memiliki pos pajak tersendiri, terpisah dari kendaraan bermotor,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Siapa yang Wajib Membayar PAB?
PAB dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan alat berat, baik oleh individu maupun badan usaha. Alat berat yang dimaksud mencakup excavator, bulldozer, crane, wheel loader, hingga mesin besar lainnya yang digunakan untuk konstruksi, pertambangan, atau kehutanan.
Namun, ada pengecualian bagi instansi pemerintah, TNI/Polri, perwakilan diplomatik negara asing yang mendapat fasilitas bebas pajak, serta lembaga internasional yang diakui secara hukum.