Jakarta – Kelompok buruh mengapresiasikan rencana pemerintah untuk tidak mengenakan tarif pajak baru, atau menaikan pajak di 2026. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang masih berlangsung.
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyambut baik langkah pemerintah tersebut.
Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat, ujar Waljid.
Waljid menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan fiskal. Dengan harapan tidak adanya kenaikan pajak 2026 mencakup tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebagai bagian integral dari sistem perpajakan nasional.
Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok, pintanya.
Menurut dia, kenaikan tarif CHT selama ini berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan kinerja industri padat karya. Terutama sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja, sehingga ketika cukai naik sedikit saja itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak kepada pendapatan mata pencaharian pekerja, tutur Waljid.