Jakarta Presiden Donald Trump menetapkan tarif ekspor ke AS ditetapkan sebesar 19%. Meski angka ini lebih rendah dari ancaman tarif 32% sebelumnya, konsekuensinya tidak berhenti di situ.
Sebagai imbalan, Indonesia harus menurunkan hampir seluruh tarif untuk produk AS dan melakukan pembelian besar-besaran dari sektor energi, pertanian, hingga pesawat terbang buatan Amerika.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mempertanyakan akankah pertumbuhan ekonomi Indonesia tertekan akibat tarif ekspor yang lebih tinggi, atau justru terdorong berkat kepastian akses pasar dan investasi baru.
Persoalan ini menjadi semakin relevan, mengingat kebijakan ini mulai berlaku pada 7 Agustus 2025, di tengah dinamika ekonomi global yang masih belum sepenuhnya pulih dari tekanan geopolitik dan perlambatan pertumbuhan dunia, kata Achmad dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Achmad menyoroti, pada kuartal II 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh 5,12% secara tahunan, membaik dari 4,87% di kuartal sebelumnya.