Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi pelanggaran pada platform Online Travel Agent (OTA), mulai dari penambahan biaya tanpa izin hingga skema penerbangan berisiko bagi konsumen.
Dirjen Hubud Lukman F. Laisa menyebut adanya komponen biaya tambahan seperti convenience fee dan asuransi otomatis tanpa persetujuan pengguna, serta ketidakjelasan rincian tarif tiket. Praktik ini dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM 20/2019 terkait tarif batas atas.
BACA JUGA:Prediksi Puncak Arus Mudik 2026: Dua Gelombang Kepadatan Menjelang Lebaran
BACA JUGA:6 Juta Orang Mudik Pakai Kereta Api-Pesawat hingga H-4 Lebaran 2026
“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” katanya dalam keterangan, Rabu (18/3/2026).
Pihaknya juga menyoroti praktik indirect cabotage, yakni penjualan rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, yang dilarang dalam Pasal 84 UU Penerbangan. Skema ini berisiko membuat penumpang membeli tiket terpisah tanpa perlindungan jika terjadi keterlambatan.
/2025/09/05/1983514634.jpg)
/2025/03/04/2092239660.jpg)
/2021/02/09/652248560.jpg)
/2014/08/05/573778175.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4401478/original/051600600_1681896776-WhatsApp_Image_2023-04-18_at_8.08.47_PM__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1423821/original/030379000_1480656294-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4904275/original/038891900_1722250525-IMG-20240729-WA0113.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/3545719/original/087868100_1629425274-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533664/original/040176700_1773755481-Chief_Technology_Officer_Danantara_Indonesia__Sigit_Puji_Santosa-17_Maret_2026.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533697/original/078616900_1773760429-1f3912ca-7653-45df-a7ab-d64716c225a3.jpeg)