Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin tata kelola efektif dan akuntabel dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Adapun pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan mandat dari perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Nantinya, kementerian ini akan mengonsolidasikan kewenangan yang sebelumnya tersebar di berbagai unit, termasuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta unit kerja di kantor wilayah Kementerian Agama di daerah.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto berharap, pembentukan instansi baru ini dapat memangkas hambatan birokrasi. Sehingga pelayanan untuk urusan haji dan umrah lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.
Harapan kita bersama, Kementerian Haji dan Umrah dapat dirancang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga benar-benar menghadirkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah, kata Purwadi, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam tata kelola pengawasan serta pengaturan peralihan pegawai. Kejelasan status SDM menjadi kunci agar transisi menuju kementerian baru berjalan lancar tanpa mengganggu layanan yang sudah ada, tegasnya.