Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki ruang cukup besar untuk meningkatkan tax ratio atau rasio perpajakan hingga mencapai level berkelanjutan yang direkomendasikan lembaga internasional.
Menurut kajian Dana Moneter Internasional (IMF), tipping point untuk tax ratio berada di kisaran 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan perhitungan resmi, tax ratio Indonesia tahun lalu berada di angka 10,2%.
Kalau kajiannya IMF bilang, ada tipping point, sekitar 15 persen itu sebagai sebuah sustainable level of text ratio. Jadi kita masih punya gap. Tapi jangan bandingin 10 persen dengan 15 persen, kata Yon dalam diskusi Celios, di kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Namun, Yon menyebut angka ini belum mencerminkan kapasitas penerimaan negara yang sebenarnya. Jika memasukkan komponen seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, maka tax ratio Indonesia sesungguhnya berada di kisaran 12–13,5%.
Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen, ujarnya.
Dengan demikian, gap menuju target 15% hanya sekitar 2–3 poin persentase, jauh lebih kecil dari yang sering diasumsikan publik. Menurutnya, jangan bandingkan angka 10% dengan target 15%, karena itu membuat Indonesia seakan terlihat tertinggal jauh, yang benar adalah membandingkan angka 12–13% dengan 15%.
Ia menegaskan, gap yang relatif kecil ini menunjukkan bahwa target peningkatan tax ratio bukanlah hal yang mustahil, asal ada langkah konkret dan konsisten.