Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan dengan tata kelola serupa program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sebelumnya, pemerintah sudah menempatkan Rp 16 triliun pada bank-bank Himbara untuk pembiayaan koperasi desa, yang akan dilanjutkan pada 2026 menjadi Rp 83 triliun.
“Intinya, kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian sehingga bisa disalurkan dalam bentuk kredit produktif. Tapi, tentu tidak boleh dipakai untuk membeli SBN karena itu kontraproduktif,” ujar Febrio dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Menurut Febrio, dana Rp 200 triliun itu bisa bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia. Aturan teknis penempatan dana sedang dipersiapkan agar sesuai tata kelola dan tujuan awal kebijakan.
Kemenkeu juga masih mengkaji bank penerima dana, baik dari kelompok Himbara maupun perbankan swasta, termasuk besaran penempatan pada masing-masing bank.