Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kereta api dan angkutan umum lainnya adalah zona bebas asap rokok. Hal ini untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan penumpang.
Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menuturkan,kereta api dan angkutan umum lainnya adalah zona bebas asap rokok diatur dalam aturan keselamatan bertransportasi yang tercantum dalam beberapa regulasi.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Di angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, atau KTR, ujar Allan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. Yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta, dia menambahkan.
Seiring hal itu, Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi bakal terus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku. Yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan, kata dia.