Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terhadap kabar yang beredar soal tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat, termasuk komoditas tekstil yang mencapai 47 persen.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono memastikan bahwa produk-produk Indonesia belum dikenalan tarif 47 persen.
“Menurut saya perlu diluruskan, tidak semuanya kena 47 persen karena tarif di Amerika kan beragam, dari 0 sampai sekian persen,” kata Djatmiko dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).
Daftar Tarif
Dijelaskannya, besaran tarif impor AS untuk produk Indonesia bervariasi, tergantung pada jenis produk dan tarif Most Favoured Nation (MFN) yang berlaku sebelumnya.
“Yang produknya 5 persen tambah 10 persen menjadi 15 persen. 10 persen tambah 10 persen menjadi 20 persen. Jadi semuanya ditambah 10 persen (tarif dasar baru),” ungkapnya
Djatmiko merinci, tarif MFN untuk produk tekstil dan pakaian Indonesia ke AS saat ini berkisar antara 5 persen hingga 20 persen, ditambah dengan tarif dasar 10 persen dari AS.
Adapun untuk produk alas kaki, tarif MFN berada di kisaran 8 persen hingga 20 persen, yang kini akan dinaikkan tarif dasar hingga 10 persen.
“Kecuali untuk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif, yang tarif dasarnya kena 25 persen,” bebernya.
Menyusul pengumuman terkait penundaan tarif resiprokal selama 90 hari, Djatmiko memastikan, Pemerintah tengah menjalani proses negosiasi yang aktif dengan Amerika Serikat dan belum ada kesepakatan final yang dicapai.
“Jadi (pengenaan tarif) masih dinamis, kita masih menunggu perundingan dan pembicaraan selanjutnya dengan Pemerintah Amerika Serikat,” terang dia.