Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang dibawahi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, Kementerian Perdagangan telah membahas usulan lartas ini secara internal.
Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian. Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis, urainya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas impor singkong dan tapioka tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif. Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik, ungkapnya.
Isy menuturkan, keputusan lartas tersebut nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama. Keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka itu juga tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait, ujar dia.