Jakarta Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi mendapat sorotan tajam dari Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).
Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menyampaikan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini justru berpotensi meminggirkan pelaku usaha jasa konstruksi kecil dan menengah (UKM), terutama dalam proyek strategis pemerintah.
Kami sangat menyayangkan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 ini yang membuat banyak pekerjaan di sektor swasembada pangan, termasuk irigasi primer dan sekunder, maupun program cetak sawah, diswakelolakan sepenuhnya atau ditunjuk langsung kepada BUMN, ucap Andi kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Salah satu ketentuan yang dipermasalahkan adalah poin dalam Inpres yang menginstruksikan pelaksanaan proyek irigasi oleh Kementerian PU melalui skema swakelola atau penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanpa keterlibatan UKM konstruksi lokal.
Bertentangan dengan Semangat Perpres UKM
Menurut Gapensi, Inpres ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang justru memberikan ruang lebih besar bagi pelaku UKM untuk ambil bagian dalam proyek pemerintah.
“Gapensi sangat mengapresiasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 karena memberikan harapan baru bagi pelaku UKM konstruksi. Tapi dengan terbitnya Inpres Nomor 2 ini, semangat itu menjadi tereduksi, kata Andi.
Ia menambahkan bahwa model pelaksanaan proyek yang terlalu bergantung pada BUMN bukan hanya menghambat UKM untuk berkembang, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.