Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI Gandung Pardiman, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyederhanakan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan dari sebelumnya 3 tahun menjadi hanya 1 tahun.
Kebijakan strategis ini dinilai akan memperkuat pengawasan negara dalam sektor pertambangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Kebijakan penyederhanaan RKAB ini merupakan respons atas usulan Komisi XII DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM pada tanggal 2 Juli 2025 lalu. Gandung Pardiman menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan transparansi dan kontrol pemerintah dalam mengelola kekayaan tambang Indonesia.
Saya mendukung penuh kebijakan ini. Dengan periode RKAB yang lebih singkat, evaluasi dan penyesuaian kebijakan dapat dilakukan lebih responsif terhadap dinamika lapangan, ujar Gandung.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan RKAB 1 tahun akan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sektor pertambangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha tambang. Selain itu, kebijakan ini juga akan mempermudah penyesuaian regulasi sesuai perkembangan terkini dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam.