Jakarta Kementerian UMKM mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Firly selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar sendiri tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kadaluwarsa.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.
Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan, ujar Reghi dalam dikutip dari keterangan resmi Kementerian UMKM, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, Reghi melanjutkan, nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga 2026.
Reghi menambahkan, poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia.