Jakarta – Pemerintah berencana mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi digital serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan langkah tersebut sebagai respons atas maraknya laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli barang secara online.
BACA JUGA:BPOM Intensifkan Patroli Siber di Bulan Ramadan, Temukan 7.400 Tautan Pangan Ilegal
BACA JUGA:Manfaatkan Lokapasar Mitra Resmi LKPP, OJK Percepat Pengadaan Digital
BACA JUGA:Ramadan Bawa Berkah Bagi E-Commerce hingga Pelaku UMKM
Pernyataan itu disampaikan Budi saat meninjau Pasar Rawasari, Jakarta, pada Senin. Ia menanggapi berbagai laporan masyarakat terkait praktik penipuan belanja melalui media sosial.
Salah satu modus yang dilaporkan adalah penjual yang menggunakan akun media sosial bercentang biru atau akun terverifikasi, namun tidak mengirimkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran.
Menurut Budi, Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan perdagangan digital, termasuk melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berkaitan dengan aktivitas e-commerce.
Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha, ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (16/3/2026).
Evaluasi regulasi tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pengawasan terhadap aktivitas jual-beli online dapat berjalan lebih efektif seiring meningkatnya transaksi digital di masyarakat.
/2026/01/12/1406010689.jpg)
/2025/10/15/1790361821.jpg)
/2026/01/16/1560477888.jpg)
/2016/10/26/1015215961.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532304/original/004902100_1773647188-IMG-20260316-WA0005.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4876292/original/002461400_1719462328-fotor-ai-20240627112338.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4011968/original/082923100_1651298809-20220430-Pedagang_di_Tol_Jalan_tol_Cikopo_-_Palimanan_KM_73-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4156441/original/068897800_1663062670-Emas5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4156442/original/088611200_1663062671-Emas6.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533195/original/025884600_1773727160-Foto_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532675/original/099330300_1773665888-IMG-20260316-WA0013__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532681/original/027599600_1773666412-WhatsApp_Image_2026-03-16_at_16.58.45.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1946058/original/021251600_1519810687-20180228-Tembakau-AFP3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532672/original/031344900_1773665569-1000031369.jpg)