Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan penegakan hukum berbasis IT kepada kendaraan barang berlebih muatan dan kapasitas, alias truk ODOL (Over Dimension Over Load).
Sebelumnya, jembatan timbang memainkan peran sebagai gerbang utama penegakan hukum terhadap truk obesitas. Lantaran proses pengukuran kala itu hanya bisa dilakukan di sana.
Hanya saja, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pihaknya kerap menerima keluhan dari para pengemudi truk angkutan barang, bahwa mereka sering dikenakan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang.
Ke depan, kita akan lakukan penegakan hukum berbasis IT. Karena dari data yang kita dapatkan, hanya 0,3 persen saja yang masuk ke jembatan timbang. Artinya efektifitasnya saat ini kurang efektif, jelas Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya hampir 5 persen yang masuk ke jembatan timbang. Tapi ketika kita melakukan sosialisasi terkait odol, ini malah turun, dia menambahkan.
Untuk itu, ia menilai terobosan penegakan hukum berbasis IT ini bakal didorong sebagai upaya membasmi keberadaan truk barang berlebih muatan, seraya meminimalisir tindak pungli.