Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Pemerintah merevisi aturan Tunjangan Hari Raya (THR), khususnya di sektor Industri jelang Ramadan dan sebelum Lebaran nanti.
Kawasan industri baru seperti Kabupaten Batang tidak boleh hanya menjadi simbol pertumbuhan investasi. Namun, juga harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam pembayaran THR.
BACA JUGA:Ramadan 2026, Maxim Indonesia Salurkan BHR hingga Komisi ke Mitra
BACA JUGA:UMP Naik, Begini Penjelasan Menaker Soal Regulasi THR
BACA JUGA:Perlukah Bantuan Hari Raya 2026 untuk Ojol? Simak Hasil Survei
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini agenda tahunan perjuangan serikat pekerja selain upah minimum. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menambah daftar pelanggaran,” kata Edy saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (13/2/2026).
Kabupaten Batang dipilih karena posisinya sebagai episentrum pertumbuhan industri baru melalui Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)/KEK Industropolis Batang dan sejumlah kawasan industri strategis lainnya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Transformasi Batang dari wilayah agraris menuju kawasan industri dinilai membutuhkan strategi pengawasan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja, Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan berbagai pelanggaran. Ia merinci sejumlah modus yang kerap terjadi adalah tidak membayarkan THR sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya untuk menghindari kewajiban.
/2025/09/09/1154512313.jpg)
/2023/08/22/326576934.jpg)
/2024/10/27/1641934318.jpg)
/2026/01/14/1374241906.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
/2025/07/23/427260430.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4905401/original/072467000_1722346240-IMG_0389__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4908277/original/043617300_1722647014-PBRA1879.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529004/original/022590700_1773302602-WhatsApp_Image_2026-03-12_at_15.00.02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529560/original/069840500_1773370657-BRI_Imlek.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529575/original/069455900_1773372057-WhatsApp_Image_2026-03-13_at_09.28.40.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529583/original/055065300_1773372270-WhatsApp_Image_2026-03-13_at_09.31.06.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5527100/original/091852400_1773180939-Presiden_Prabowo_Subianto__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337099/original/045821000_1609328706-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160378/original/069897800_1741795320-cacbe7cf-b221-491f-8ec9-d3ec31df7d43.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4983416/original/027398600_1730112255-fotor-ai-20241028174236.jpg)