Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Perusahaan mengimbau seluruh peserta, mitra kerja, serta rekanan untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, maupun parsel dalam bentuk apa pun kepada insan TASPEN maupun jajaran Anak Perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata TASPEN dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan di momen Hari Raya.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diimplementasikan oleh PT TASPEN (Persero) sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan integritas organisasi.
BACA JUGA:Kue Nastar Bisa Bikin Berat Badan Naik Tanpa Disadari, Satu Buahnya Ternyata 100 Kalori
BACA JUGA:Jelang Idulfitri, Menteri LH Dorong Program Mudik Minim Sampah di Setiap Rest Area Jalan Tol
“Kami di TASPEN terus konsisten membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung semangat \’Zero Gratification\’ dengan tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Idulfitri ini, ujar Henra.
Lebih lanjut, TASPEN juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan serta pengendalian gratifikasi guna mendorong tata kelola yang lebih berintegritas dan akuntabel. Apabila masyarakat menemukan adanya oknum dari jajaran TASPEN yang meminta atau menerima hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, laporan dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan oleh perusahaan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal, seperti email [email protected], SMS atau WhatsApp di nomor 08111446666, serta melalui situs wbs.taspen.co.id. TASPEN memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya guna memberikan perlindungan bagi pelapor.
/2025/09/05/1983514634.jpg)
/2025/03/04/2092239660.jpg)
/2021/02/09/652248560.jpg)
/2014/08/05/573778175.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)








:strip_icc()/kly-media-production/medias/3545719/original/087868100_1629425274-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533664/original/040176700_1773755481-Chief_Technology_Officer_Danantara_Indonesia__Sigit_Puji_Santosa-17_Maret_2026.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5533697/original/078616900_1773760429-1f3912ca-7653-45df-a7ab-d64716c225a3.jpeg)