Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Mengutip laporan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/9/2025), Nadiem Makarim melaporkan kekayaannya pada 22 Februari 2025 saat akhir menjabat sebagai menteri di kabinet.
Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 600,64 miliar. Jumlah ini diperoleh dari akumulasi berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga kas setara kas, dikurangi dengan total utang.
Rinciannya, Nadiem memiliki tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 57,79 miliar, yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, hingga Jakarta Selatan. Ia juga melaporkan kepemilikan dua mobil baru keluaran 2024, yakni Toyota Alphard 2.5 Hybrid senilai Rp 1,71 miliar dan Toyota Innova Zenix 2.0 senilai Rp 536 juta.
Selain itu, ia mengantongi surat berharga senilai Rp 926,09 miliar serta kas setara kas mencapai Rp 77,08 miliar. Namun, Nadiem juga tercatat memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp 466,23 miliar.