Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung (balpres) senilai Rp 112,35 miliar.
Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, (19/8/2025).
Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp 112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Mendag menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di 11 lokasi berbeda pada 14-15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.
Tumpukan pakaian bekas impor tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp 24,75 miliar.
Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp 44,2 miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp 43,4 miliar.