Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan penting ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan. Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Langkah ini menandai babak baru bagi Indonesia, di mana IKN akan menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional. Berbagai persiapan dan pembangunan infrastruktur terus dikebut untuk memastikan kesiapan IKN dalam mengemban peran barunya tersebut.